PRaktek Pembudayaan Konstitusi ( VII B )
Sigit Handoko

PRaktek Pembudayaan Konstitusi ( VII B )

  • Mata Kuliah Praktek Pembudayaan Konstitusi ini diberikan kepada mahasiswa semester VII B. Pada matakuliah Praktek Pembudayaan Konstitusi ini kemampuan akhir yang diharapkan adalah mahasiswa mampu melaksanakan atau mengimplementasi ataupun mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari dari paraturan-paraturan ataupun Undang-unadang yang telah diatur oleh negara melalui Konstitusi. Oleh karena itu diharapkan seluruh mahasiswa dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya segala peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut.