Praktek Pembudayaan Konstitusi ( VII A )
Sigit Handoko

Praktek Pembudayaan Konstitusi ( VII A )

Mata kuliah Praktek Pembudayaan Konstitusi ini diberikan kepada mahasiswa Program Sarjana PPKn semester 7 dan wajib sifatnya. Mata kuliah ini pada prinsipnya mengajak kepada mahasiswa untuk membudayakan konstitusi dimana dalam Konstitusi kita yaitu UUD 1945 untuk melaksanakannya diikuti dengan dibuatnya berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk mengatur jalannya pemerintahan sekaligus memberikan arah bagi warga negara untuk melaksanakan peraturan perundangan-undangan tersebut dalam hidupnya. Oleh karena itu mahasiswa diharapkanmampu untuk membudayakan konstitusi dalam hidu sehari-hari.